ft

Minggu, 17 Oktober 2010

Flash Disk Vandisk Dibekali Anti-virus AVG


Vandisk akan memasarkan USB flash disk yang telah dibundel software anti-virus AVG.
Senin, 1 Maret 2010, 18:14 WIB
Indra Darmawan
VIVAnews - Advan, vendor hardware lokal hari ini mengumumkan kerjasamanya dengan AVG Technologies untuk menyediakan anti-virus AVG dalam produk USB Flash Disk terbaru mereka.

Setiap bulan Advan akan memasarkan sebanyak 200 ribu unit USB flash disk Vandisk, yang di dalamnya sudah terdapat software anti-virus AVG Free 9.0 untuk melindungi penggunanya dari serangan virus komputer.

"Program ini adalah yang pertama kami lakukan di Indonesia. Kami kini menerapkan strategi baru, tidak hanya melindungi komputer PC, melainkan juga melindungi keamanan setiap individu, yakni dengan membekali USB Stick (flash disk) dengan anti-virus kami," ujar Peter Baxter, AVG Vice President Sales Asia Pacific, dalam acara jumpa dengan media, di Hotel JW Mariott Kuningan Jakarta, Senin 1 Maret 2010.

Menurut Peter, USB flash disk adalah sebuah perangkat yang penting, karena penggunanya biasanya berganti-ganti komputer dan menyimpan dan memindahkan berbagai data penting melalui perangkat itu.

Oleh karenanya, kata Peter, dengan menyediakan anti virus di USB flash disk, diharapkan pengguna bisa lebih terlindungi, di komputer manapun pengguna mengakses data tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Tedy Tjan, Marketing Director Advan, mengatakan bahwa ia banyak menerima keluhan dari pengguna USB flash disk Vandisk, bahwa flash disk mereka rusak. "Padahal, setelah dicek, ternyata USB mereka diserang oleh virus," kata Tedy.

Bertolak dari latar belakang itu, Tedy menggandeng AVG Technologies yang berbasis di Brno Republik Ceko. "Salah satu ancaman terbesar dari berbagai data, adalah pencurian identitas. Trojan, serangan phishing , dan rootkit kini digunakan untuk mencuri identitas pengguna," kata Teddy.

AVG Anti-Virus Free Edition 9.0 sendiri adalah software gratis yang menyediakan fitur anti-virus, anti-spyware, dan software LinkScanner. Fitur-fitur itu lebih sedikit bila dibanding dengan versi berbayarnya, yang juga menyediakan AVG Anti-Rootkit dan Web Shield.

Kendati kurang begitu lengkap, Peter mengatakan, fitur-fitur ini sudah cukup baik dalam menangkal virus yang berseliweran, termasuk di internet, khususnya yang melalui jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, LinkedIn, dan lain sebagainya.

Dengan versi gratis ini, Peter mengibaratkan, software AVG melindungi sebuah rumah dengan cara mengunci pintu rumah dan mengunci jendela rumah. Sementara, versi berbayarnya, kata Peter, menambah fitur lain seperti sistem alarm, sistem CCTV, anjing penjaga rumah, dan lain sebagainya.

Peter berharap, dengan kerjasama ini pengguna AVG di Indonesia yang sudah cukup banyak akan bertambah secara signifikan. Saat ini, Peter menjelaskan, pengguna software anti-virus AVG di seluruh dunia sudah mencapai sekitar 110 juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sebesar 40 persen.

Sementara di Indonesia, kata Peter, pengguna software anti-virus AVG berjumlah lebih sekitar 1 juta orang, dengan perbandingan jumlah pengguna software gratis dan berbayar 60:40. 

"Kami menargetkan sekitar 3 juta pengguna dalam tahun kalendar mendatang," kata Peter. Ia juga berharap, perbandingan kerja sama dengan Advan akan memperbesar jumlah pengguna software anti-virus berbayarnya.

USB flash disk Vandisk yang dilengkapi anti-virus AVG tersedia dalam berbagai kapasitas, dengan logo AVG di bungkusnya. Salah di antaranya adalah Vandisk V50 berkapasitas 2 GB, yang dijual secara eceran seharga Rp 68 ribu per unit.
• VIVAnews

Biografi Pasha Ungu

Pasha Ungu
Sigit Purnomo Syamsuddin Said
Laki-Laki
Islam
Donggala, 27 November 1979


Biografi :

Pasha adalah vokalis band Ungu yang didirikan pada tahun 1996. Pasha bergabung dengan Ungu pada 1999.

Pasha sendiri mengawali karirnya sebagai model dan telah muncul di beberapa iklan televisi, main sinetron dan bergabung dengan beberapa band sebelum bergabung dengan Ungu.

Meski telah bercerai dari Okie, namun Pasha tetap memperhatikan Okie yang sedng mengandung buah hatinya. 14 Februari 2009, bertepatan dengan hari Valentine, Okie melahirkan anak ketiganya yang berjenis kelamin perempuan.

Dalam soal karir bermusiknya, Pasha yang pernah digosipkan memiliki hubungan spesial dengan Aura Kasih ini digandeng oleh penyanyi cantik Rossa. Mereka dipasangkan untuk bernyanyi duet lagi Terlanjur Cinta ciptaan Yoyo Padi.
Tidak banyak yang tahu bahwa Pasha pernah menjadi juara II lomba Adzan se Sulawesi Tengah. Cowok yang ternyata pandai mengaji ini sempat kuliah di ABA-ABI sebelum akhirnya memutuskan untuk berhenti kuliah dan memilih berkarir di musik.

Sementara itu, dalam perjalanan hidup rumah tangganya, ayah dua anak ini pernah terlibat pemukulan dengan gitaris Marvell Band, Idea Fasha. Kasus keduanya dikabarkan akibat kecemburuan Pasha atas istrinya, Okie Calerista Agustina Sofyan, yang jalan dengan Idea. Meski hangat dibicarakan media, keduanya berakhir dengan perdamaian.

Pada 20 November 2008, Okie menggugat cerai Pasha di Pengadilan Agama Bogor. Saat mengajukan gugatan cerai tersebut, Okie sedang mengandung. Dan pada 20 Januari 2009 akhirnya hakim mengabulkan gugatan cerai Okie terhadap Pasha melalui Pengadilan Agama Bogor Jawa Barat.

Di Hari Valentine, 14 Februari 2009, Pasha dikaruniai anak ketiga, dengan jenis kelamin perempuan. Bayi perempuan ini dilahirkan oleh mantan istrinya, Okie di RS Ibu & Anak Hermina Bogor.

Gosip antara Pasha dan Alyssa tak henti beredar. Menjelang akhir Juni 2009, beredar sebuah video yang memperlihatkan Pasha mencium Alyssa. Alyssa sendiri telah membantah bahwa yang ada di video tersebut adalah dirinya.

Perseteruan Pasha dengan mantan istrinya, Okie seperti merembet ke hal lain. Pasha dikabarkan orang yang meminta kepada salah satu televisi swasta agar video klip Okie berjudul Satu Sampai Mati tidak ditayangkan. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi dari pihak Pasha. Okie sendiri tidak membenarkan atau mengiyakan kabar ini.

Dua hari jelang ultahnya, Pasha mendapat 'kado', yakni terkait dengan kasus dugaan kekerasan yang dilaporkan mantan istrinya, Okie Agustina. 25 November 2009, ia ditetapkan sebagai tahanan kota oleh Kejari Bogor. Pun demikian, terkait dengan pekerjaannya, jika harus ke luar kota, ia bisa mengajukan dispensasi, dan pihak Kejari akan mempertimbangkannya.

Terkait dengan status tahanan kota yang disandangnya, Pasha mengajukan penangguhan dengan jaminan uang sebesar Rp500 juta. Penangguhan ini dikeluarkan PN Bogor terhitung sejak 9 Desember 2009.

Terkait kasusnya, di awal Januari 2010, Pasha akhirnya meminta maaf kepada mantan istrinya Okie, di hadapan sidang, yang juga disaksikan oleh pewarta. Bahkan mereka tampak akur, dengan berjabat tangan, dan berciuman pipi.

Akur tak berarti kasus Pasha vs Okie jadi mandeg, proses hukum tetap dijalankan. Dan pada 9 Februari 2010, oleh Jaksa Penuntut Umum, Pasha dituntut 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya. Ditambah lagi sebelumnya, di 2008, Pasha pernah mendapat mendapatkan hukuman percobaan 8 bulan, sehingga semakin memberatkan tuntutan terhadap Pasha.

Setelah tidak ada kabar lanjut tentang kedekatannya dengan Alyssa Soebandono, pada akhir Agustus 2010, Pasha menyatakan bahwa dirinya memiliki kekasih baru yang bernama Adelia. Wanita cantik ini diakui Pasha belum lama dikenalnya, namun Pasha dan Adelia mengaku sudah sama-sama saling mengerti.

biografi "synyster gates"





Brian Elwin Haner, Jr. (lahir di Huntington Beach, California, Amerika Serikat, 7 Juli 1981; umur 29 tahun) atau lebih dikenal dengan nama Synyster Gates adalah seorang musisi dan gitaris untuk grup musik Avenged Sevenfold.


Brian adalah anak pertama. Dia mempunyai adik bernama Brent, Johnny, dan McKenna. Ayahnya, Brian Elwin Haner Sr. (biasa dipanggil dengan nama Papa Gates), adalah seorang pelawak dan gitaris professional. Ibu kandungnya bernama Jan. Ibu tirinya, Suzy Haner, adalah seorang ahli hipnotis.

Orang tua Brian cerai ketika Brian berumur sepuluh tahun. Dua tahun kemudian, ayahnya menikah lagi dengan Suzy.

Brian mempunyai seorang pacar bernama Michelle DiBenedetto, saudara kembar dari tunangan M. Shadows, Valary DiBenedetto. Brian dan kekasihnya memelihara anjing yang diberi nama Pinkly.

Akhirnya Brian menikah Dengan Michelle pada 7 May 2010 di Mexico


Brian mendapatkan gitar pertamanya dari nenek dan kakeknya. Salah satu lagu pertama yang ia pelajari adalah lagu Stairway to Heaven karya Led Zeppelin. Ketika Brian duduk di kelas 6, ia sudah bisa menebak chord dari sebuah lagu hanya dengan menggunakan pendengarannya. Setelah Brian diberi gitar, dia mengatakan bahwa sekolah sudah tidak ada gunanya. Nilai bagus hanya dia peroleh sampai ia duduk di kelas 4.

Brian memasuki grup musik Avenged Sevenfold sebagai gitaris ketika ia berumur 18 tahun di akhir tahun 1999. Dia juga memainkan piano pada lagu "Beast and the Harlot" dan "Sidewinder".


http://avenged-sevenfold.web.id

Justin Bieber Biography |

 Biodata Justin Bieber. Justin Bieber (lahir 1 Maret 1994) adalah seorang penyanyi pop / R & B asal Kanada. Awal karir dimulai ketika pertunjukannya di YouTube dilihat oleh Scooter Braun, yang kemudian menjadi manajernya. Braun mengatur agar ia bertemu dengan Usher di Atlanta, Georgia, dan Bieber pun menandatangani kontrak untuk Raymond Braun Media Group (RBMG), perusahaan patungan antara Braun dan Usher, dan kemudian kontrak rekaman dengan Island Records yang ditawarkan oleh LA Reid.



Debut single-Nya, "One Time", dirilis di seluruh dunia selama tahun 2009, dan menjadi TOP THIRTY di lebih dari sepuluh negara. Kemudian diikuti dengan rilis debut, My World pada tanggal 17 November 2009 yang pada saat itu memberikan Bieber debut tertinggi sebagai new artist in the year, sekaligus membuat Bieber sebagai artis pertama yang memiliki tujuh lagu dari album chart di Billboard Hot 100 chart.

Rilis studio pertama lengkapnya, My World 2.0 dirilis pada tanggal 23 Maret 2010 dengan lagu hit internasional, "Baby". Bieber memulai debutnya di nomor satu dan menempati sepuluh besar di beberapa negara.

Biografi Bondan Prakoso

Nama Lengkap : BONDAN PRAKOSO
Nama Panggilan : MR B
TTL : 8/MEI/1984
Anak ke : 2 dari 3 bersaudara
Nama Ibu : Lili Yulianingsih
Nama Bapak : Sisco Batara
Agama : Islam
Pendidikan : Lulusan D3 Sastra Belanda UI
Pekerjaan : Musisi, Produser
Hobby : Musik, Membaca, Menonton Film
Musisi/Band Favorit : Les Claypool (Primus), Muse, Dave Mathews Band
Referensi Buku : Huru Hara Kiamat, Jangan Bersedih, Chicken Soup
Makanan Favorit : Chicken Teriyaki, Nasi Goreng Hati/Pete.
Minuman Favorit : Air Mineral
Alamat : PO BOX 1281 JKS 12012



1988-1995
8 ALBUM CHILD SINGER
Singer

:: 1999-2001
2 ALBUM WITH FUNKY KOPRAL
Bassis,Music Producer
Universal Music Indonesia
Group Alternatif terbaik AMI SHARP AWARD 2001

:: 2002
1 ALBUM COLABORATION SETIAWAN DJODY FEAT
FUNKY KOPRAL
Bassis
AIRO RECORD
Kolaborasi Rock Terbaik AMI SHARP AWARD 2003

:: 2005
BONDAN PRAKOSO & FADE 2 BLACK
ALBUM : RESPECT
Producer,Composer,Arranger,Singer,Bass&Guitar
and All Instrument
Sony BMG

:: 2006
BASS HEROES (13 Top Bass Player Indonesia)
Bondan Prakoso,Thomas “gigi”,Rindra “padi”,
Bongki “bip”,Ronny “cokelat”,Adam “so7”,Indro,
Bintang,Iwan Xaverius,Ari Firman,Arya,
Barry likumahua,Nissa “Omllete”
Sony BMG
Break The Record MURI (Museum Record Indonesia)
Penampilan Bassis terbanyak dalam satu panggung

Cara Memperbaiki Hardisk


Secara awam mungkin sulit untuk memperbaikinya, tetapi secara teknis harddisk yang rusak bisa diperbaiki, tergantung level kerusakannya.
Cerita dikit tentang Harddisk
Saya membagi harddisk menjadi 4 level, ini berdasarkan riset dan pengalaman saya pribadi selama menangani kerusakan harddisk.
Level 1
Kerusakan yg terjadi pada level ini bisanya disebabkan Bad sector. Untuk menanganinya ada beberapa cara dan variasi percobaan, disesuaikan dengan merk harddisk dan banyaknya bad sector.
- Untuk penangan awal bisa gunakan perintah FORMAT C:/C (sesuaikan dengan drive yg akan diformat). /C digunakan
untuk mebersihkan cluster yg rusak.
- Langkah kedua jika belum berhasil bisa gunakan program Disk Manager dari masing-masing pabrik pembuat Harddisk.
- Jika belum berhasil juga anda bisa gunakan software HDDREG , silahkan download di internet programnya.
- Jika belum berhasil coba cara Low Level Format atau Zero File.
- Jika masih belum bisa, anda bisa lakukan pemotongan sector harddisk yg rusak, dengan cara membaginya dan tidak menggunakan sector yang rusak.
Level 2Kerusakan yang terjadi pada level 2 adalah Kehilangan Partisi Harddisk dan Data . Ini bisa disebabkan oleh virus atau kesalahan menggunakan program utility. Ada yg perlu diperhatikan dalam mengembalikan Partisi harddisk yang hilang, yaitu kapasitas harddisk dan Jenis File Systemnya. Partisi dengan File System FAT lebih mudah dikembalikan dibanding NTFS atau File System Linux.
- Cek terlebih dahulu partisi harddisk dengan menggunakan FDISK atau Disk Manager
- Untuk mengembalikannya bisa gunakan software seperti Acronis Disk Director, Handy Recovery, Stellar Phoniex dll.
Level 3Kerusakan yg menyebabkan harddisk terdeteksi di BIOS tetapi tidak bisa digunakan, selalu muncul pesan error pada saat komputer melakukan POST. Biasanya ini disebabkan FIRMWARE dari harddisk tersebut yg bermasalah. Untuk gejala ini banyak terjadi pada harddisk merk Maxtor dengan seri nama-nama Dewa. Untuk memperbaikinya anda bisa download program Firmware dari website merk harddisk tersebut.
Level 4Kerusakan yang menyebabkan Harddisk benar tidak terdeteksi oleh BIOS dan tidak bisa digunakan lagi. Ini level yang tersulit menurut saya. Karena untuk perbaikannya kita butuh sedikit utak atik perangkat elektronika dan komponen dalamnya. Menganggulangi harddisk yang tidak terdeteksi oleh BIOS banyak cara.
- Mengecek arus listrik yg mengalir ke harddisk
- Mengganti IC pada mainboard Harddisk
- Buka Penutup Cover harddisk dan cek posisi Head harddisk
- Cara yg extreme harddisk yg rusak bisa dikanibal dengan harddisk yg lain yg keruskan berbeda, bisa dengan cara mengganti maiboardnya atau mengambil IC nya.
Semoga ini bisa jadi referensi tambahan buat kalian yang ingin mencoba memperbaiki harddisk. Semoga berhasil

Jumat, 15 Oktober 2010

Hak Minoritas di Indonesia

Pertama, repertoar yang disampaikan oleh Fransesco Capotorti yang berusaha menjelaskan bahwa minoritas itu sebagai:1
“A group numerically inferior to the rest of population of a State, in a non-dominant position, whose members – being nationals of the State – possess ethnic, religious and linguistic characteristics differing from those of the rest of the population and show, if only implicitly, a sense of solidarity, directed towards preserving their culture, traditions, religion and language.”
Study on the Rights of Persons belonging to Ethnic, Religious and Linguistic Minorities.
UN Document E/CN.4/Sub.2/384/Add.1-7 (1997)
Kedua, definisi yang diajukan oleh Jules Deschenes:
“A group of citizens of a State, constituting a numerical minority and in a non-dominant position in that State, endowed with ethnic, religious and linguistic characteristics which differ from those of the majority of the population, having a sense of solidarity with one another, motivated, if only implicitly, by a collective will to survive and whose aim is ti achieve equality with the majority in fact and in law.”
Proposal Concerning a Definition of the Term ‘Minority’
UN Document E/CN.4/Sub.2/1985/31 (1985)
Menilik kedua terjemahan di atas pun masih akan turut menyisakan pertanyaan yang cukup mendasar. Hikmat Budiman2 mencoba menyisir, paling tidak terdapat empat hal yang menyisakan persoalan yang cukup menggelisahkan. Pertama, batasan tentang minoritas sangat tergantung pada jumlah numeriknya. Jumlah ini membedakan atau secara cacah jiwa berada di bawah atau lebih sedikit dari jumlah penduduk yang mayoritas. Kedua, minoritas mengandaikan posisinya berada pada posisi yang tidak dominan, sementara term “dominan” itu sendiri tidak didefinisikan secara lebih spesifik. Dengan pengertian lain, apakah “dominan” itu turut mengandaikan posisi kekuasaan atau juga posisi yang berdasar dari segi jumlah tadi. Ketiga, menjadi minoritas berarti terdapatnya perbedaan yang cukup spesifik dari segi etnik, agama, dan bahasa. Dalam konteks Indonesia, spesifikasi tiga sektor ini pun rumit untuk disematkan ke dalam realitas beberapa komunitas di Indonesia yang masing-masing memiliki spesifikasi yang berbeda dengan kelompok mayoritas yang terdiri dari jenis etnik dan bahasa yang sama. Sebagai contoh, kelompok kepercayaan sapto dharmo yang terdapat di daerah Pati, Jawa Tengah dan sekitarnya merupakan kelompok minoritas dari segi jumlah (saat ini jumlah mereka berkisar 6.000 orang), tetapi dari segi etnik, kelompok ini termasuk bagian dari etnis Jawa sebagai salah satu etnis mayoritas di Indonesia. Keempat, menjadi minoritas mengharuskan orang atau kelompok untuk memiliki solidaritas terhadap kultur, tradisi, agama, dan bahasa serta membagi keinginan untuk melestarikan kultur, tradisi, agama, dan bahasa mereka dan kepentingan untuk meraih persamaan hukum di hadapan populasi yang lain. Jika demikian, di manakah kemampuan orang atau kelompok untuk melakukan negosiasi kreatif terhadap kultur, tradisi, agama, dan bahasa yang mereka miliki?
Kegelisahan yang dimunculkan oleh Hikmat Budiman di atas memang bukan tanpa alasan. Konteks kehidupan masyarakat di Indonesia berkaitan dengan kultur, tradisi, agama, bahasa, dan sebagainya merupakan rangkaian yang memiliki kompleksitasnya masing-masing. Meskipun pasal 1 ICCPR (International Covenant On Civil and Political Rights) menjelaskan adanya jaminan bagi tiap-tiap penduduk dan individu untuk menentukan nasib sendiri dalam usaha mereka mendapatkan status politik, pengembangan ekonomi dan budaya, tetapi pada sisi lain implikasi dari kategorisasi/definisi minoritas seperti yang dikemukakan oleh Dokumen PBB di atas justru bisa dimanfaatkan oleh Negara di masing-masing nasionalitasnya untuk mengeksploitasi kekayaan sumber daya minoritas menjadi komoditas ekonomi dan politik yang tidak menguntungkan bagi kelompok minoritas itu sendiri.
Komunitas wetu telu di Lombok-NTB, komunitas Tana Toa Kajang Sulawesi Selatan, komunitas To Wana Sulawesi Tengah, dan masih banyak lagi komunitas yang lain telah keburu diposisikan oleh pemerintah Indonesia sebagai kelompok komunitas yang – karena berdasarkan ciri-ciri seperti yang telah dikemukakan di atas – perlu dibina, dikembangkan, dan dilestarikan. Proyek pengembangan dan pembinaan ini hampir selalu beriring dengan penganjuran agar kelompok masyarakat tersebut juga melestarikan dan mempertahankan asset kulturnya agar bisa menjadi bagian dari proyek pariwisata yang dicanangkan oleh pemerintah.
Di sinilah persoalan itu seringkali muncul. Ketika sebuah kelompok/komunitas hanya merasa perlu dipertahankan karena mereka memiliki asset tertentu, maka keberadaan mereka hanya menjadi penting sepanjang sumber daya mereka mampu menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pemerintah daerahnya. Dari sisi ini, keberadaan komunitas berikut “eksotisme” mereka akan selalu menjadi tontonan dan membuat mereka akan semakin berada pada posisi sebagai “manusia yang berbeda” dari kelompok manusia yang lain.
Di sisi lain, kecenderungan mutakhir beberapa pemerintah daerah yang ingin memberlakukan Perda-perda Syariat Islam juga akan berimbas pada komunitas-komunitas tersebut. Komunitas Tana Toa Kajang yang mengaku sebagai memiliki Islam menurut versi mereka, lambat laun akan menjadi sasaran penerapan perda SI tersebut, karena menganggap bahwa keislaman komunitas tana toa Kajang telah menyimpang dari SI yang “sebenarnya.” Hal ini terbukti dimana proyek pendidikan dengan keharusan baca tulis AlQur’an yang dicanangkan Pemda Sulawesi Selatan sudah mulai merambah di kehidupan komunitas tana toa Kajang tersebut. Selain komunitas tana toa Kajang, komunitas wetu telu di Lombok pun bisa mengalami hal yang sama ketika pencanangan Perda SI itu mulai diterapkan.
Kebijakan kebudayaan pemerintah terhadap komunitas-komunitas tersebut merupakan cerminan dari kebingungan menyikapi keberagaman kultur yang ada di Indonesia. kebingungan ini juga tercermin ketika terdapat kelompok-kelompok tertentu, memiliki jarak geografis yang jauh, dan memiliki keciri-khas-an hidup, maka kelompok ini disebut sebagai “suku terasing.” Batasan “terasing” yang diletakkan dalam konteks eksistensi dan relasi sosial mereka terhadap kelompok masyarakat yang lain pun tidak bisa diterima dengan dalih konseptual seperti apa pun. Jika komunitas Badui atau komunitas Kubu dimasukkan dalam kriteria “terasing”, maka sebutan ini tidak lebih dari anggapan orang luar, karena pada realitasnya yang sangat konkret, baik Kubu maupun Badui tidak pernah merasa problematik dengan eksistensi dan relasi sosial yang mereka bentuk.
Mungkin, karena kesadaran akan kelemahan konseptual terminologi “suku terasing” itulah pemerintah akhir-akhir ini lebih suka menggunakan istilah Komunitas Adat terpencil (KAT), istilah yang sebenarnya tidak kalah problematiknya seperti istilah “suku terasing.” Salah satu komunitas yang dikategori dengan istilah ini adalah komunitas sedulur sikep di Pati, Blora, dan sekitarnya. Anggapan sebagai komunitas terpencil (baik secara geografis maupun kultural) ini membuat komunitas sedulur sikep selalu menjadi bagian dari proyek pembinaan oleh pemerintah. Implikasinya adalah, komunitas seperti ini bukan hanya jauh secara fisik tetapi juga menjadi identik dengan keterbelakangan, tidak terdidik, dan tidak terlibat dalam atau mendapatkan pelayanan yang baik secara ekonomi, sosial, dan politik.
Dalam hal ini, agak sulit sebenarnya menempatkan berbagai kebiasaan hidup dalam sebuah kelompok minoritas tertentu jika disesuaikan dengan tuntutan pemenuhan hak asasi manusia seperti yang dianjurkan oleh kovenan. Dalam persoalan pendidikan misalnya, apakah Negara bisa dikenakan sanksi karena memaksakan kehendak wajib belajar bagi komunitas sedulur sikep yang tidak memperkenankan warga komunitasnya untuk masuk ke dunia pendidikan formal? Pada sisi ini, terdapat dua hal penting yang perlu didiskusikan; pertama, jika para orang tua di komunitas sedulur sikep melarang anak-anak mereka bersekolah, lalu apakah para orang tua itu dianggap melanggar HAM sehingga harus dikenai sanksi? Atau justru Negara yang harus dikenai sanksi karena melanggar hak asasi sedulur sikep yang tidak mau masuk sekolah formal? Kedua, jika terdapat bentuk pendidikan alternatif yang dikelola sendiri oleh komunitas sedulur sikep, apakah bentuk pendidikan alternatif itu akan diakui oleh Negara?
Sementara di sisi lain, persoalan pun bisa dimunculkan ketika Negara tidak memberikan pemenuhan akses pendidikan bagi masyarakat miskin. Melihat kenyataan-kenyataan seperti ini, paradoks akan sering muncul dan tidak mudah untuk semata-mata dicarikan solusinya melalui pendekatan legal formal. Apalagi, dalam konteks Indonesia saat ini, pemerintah lebih sering berada dijalur pemberian sanksi bagi pelanggar HAM, dan bukan berada pada jalur perlindungan HAM. Konkretnya, pemerintah akan menangkap para pencuri dan bukan memberikan fasilitas sosial berupa kesejahteraan bagi penduduknya.
Mungkin masih terlalu dini untuk menilai bahwa pasal 27 ICCPR tentang hak minoritas bisa menjadi peluang bagi terakuinya hak-hak kelompok minoritas selama berbagai instrumen hukum nasional Indonesia (termasuk di dalamnya kebijakan kebudayaan) belum mampu diarahkan pada komitmen untuk memanusiakan mereka sesuai dengan sudut pandang dan kebutuhan yang diinginkan oleh komunitas minoritas tersebut.
Beberapa Persoalan Penting seputar Kelompok Minoritas
Persoalan yang sering muncul yang berhubungan dengan interaksi sosial di antara kelompok masyarakat minoritas adalah:
1. Adanya politik pencitraan yang disematkan kepada komunitas tertentu. Politik pencitraan berupa stigma dan stereotip ini merupakan awal dari munculnya hubungan sosial yang diskriminatif. Seperti pencitraan negatif terhadap komunitas wetu telu, tana toa kajang, sedulur sikep, badui, dsb sebagai kelompok yang “berbeda”, “terbelakang”, “bodoh”, dan sebagainya.
2. Dukungan pencitraan dan diskriminasi melalui instrumen hukum/kebijakan, seperti kebijakan mengenai KAT, cagar alam, dan pariwisata. Seperti kebijakan tentang Cagar Alam Morowali Sulawesi Tengah yang lebih menekankan perlindungan Negara terhadap potensi alamnya, bukan dalam hal perlindungan terhadap komunitas (sebagai individu maupun kelompok) yang hidup di dalamnya.
3. Implikasi dari poin kedua seringkali berbentuk perlakuan masyarakat mayoritas terhadap kelompok minoritas untuk mengikuti tata cara kehidupan kelompok mayoritas.
4. Pemisahan kategori agama dengan kehidupan komunitas minoritas tersebut. Misalnya, ketika terjadi penghinaan terhadap orang sedulur sikep, maka itu tidak dianggap sebagai penghinaan terhadap tata cara hidup mereka secara keseluruhan. Padahal, menyebut nama sedulur sikep, itu berarti termasuk di dalamnya kepercayaan dan tata-cara kehidupan mereka secara keseluruhan.
5. Batasan tentang “agama resmi” dan “tidak resmi” yang dicanangkan oleh pemerintah juga berakibat pada terlanggarnya hak asasi manusia, khususnya komunitas-komunitas minoritas dimana praktik dan bentyuk keagamaan mereka tidak diakui oleh Negara. Kenyataan ini melanggar ketentuan kovenan, di antaranya pasal 2, pasal 4, pasal 18, pasal, 26, dan pasal 27.
Dengan mencermati komentar umum 23 mengenai hak-hak minoritas itulah, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan bahwa:
1. Kelompok minoritas memiliki hak untuk mengembangkan, menikmati, dan memberdayagunakan seluruh kekayaan kultur, tradisi, dan bahasa mereka sesuai dengan kearifan lokal yang mereka miliki sebagai ‘ruang perkembangan kebudayaan’.
2. Kelompok minoritas yang hidup dalam lingkup territorial mereka memiliki hak untuk menerima atau menolak hadirnya misi-misi dari pihak luar yang ingin mengambil atau memberi manfaat dalam bentuk apa pun dari atau terhadap kehidupan mereka.
3. Di dalam hubungannya dengan peradilan, kelompok minoritas juga berhak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan peradilan, serta berhak memperoleh fasilitas (penerjemah, pengacara, dan lain-lain) yang mendukung berjalannya proses hukum dan peradilan yang berlangsung.
4. Kelompok minoritas juga memiliki hak untuk diakui berbagai bentuk tata cara lokal yang berkaitan dengan peradilan adat, pendidikan (menurut) tradisi, dan pengembangan sumber daya alamnya.
5. Berbagai bentuk ketersediaan fasilitas umum oleh Negara, seperti fasilitas pendidikan dan kesehatan yang diperuntukkan bagi kelompok minoritas dilakukan melalui komunikasi yang setara dan tanpa pemaksaan antara berbagai pihak yang terkait, dalam hal ini adalah antara kelompok minoritas dengan negara.
6. Dalam hubungannya dengan wilayah politik, kelompok minoritas juga memiliki hak perwakilan.
Dari gambaran berbagai persoalan yang melingkupi kehidupan kelompok minoritas di Indonesia, bisa dikatakan bahwa silang-sengkarutnya pencarian definisi, batasan, dan kategori minoritas itu bukan hanya terletak pada kompleksitasnya masing-masing komunitas, tetapi juga terdapatnya instrumen kebijakan yang secara substansial belum menjamin proteksi yang kuat terhadap kehidupan kelompok komunitas. Mungkin, batasan minoritas sebagai kelompok yang memiliki ciri khas tertentu berdasarkan tradisi, agama, dan bahasa bisa diperluas kembali kepada bentuk kelompok minoritas yang lain, seperti kelompok minoritas berdasarkan seksualitasnya (seperti homoseks dan lesbian), kelompok penyandang cacat, kelompok kebatinan, komunitas kesenian, dan lain sebagainya.
1 Lihat tulisan Dr Joshua Castellino dan Deirdre O’Leary, “Some Definitions of “Minorities” dalam www.minority-rights.org/docs/mn_defs.htm.
2 Hikmat Budiman, ‘Minoritas, Multikulturalisme, Modernitas’ dalam Hak Minoritas. Dilema Multikulturalisme di Indonesia, (Jakarta: the Interseksi Foundation-TiFA, 2005), h. 10-11

dikutip dari : http://www.desantara.org/page/information/essay-articles/2254/Hak-Minoritas-di-Indonesia 

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More